Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi;
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015 unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran:
Adanya Dugaan Pelanggaran
Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi
Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi
Siapa Pegawai BGR yang melakukan Dugaan Pelanggaran
Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.